Intimidasiadalah istilah yang kerap juga disamakan dengan gertakan dan ancaman. Jadi, intimidasi adalah perilaku atau tindakan menakut-nakuti, mengancam, atau memaksa orang atau pihak lain untuk berbuat sesuatu, demi tujuannya (orang yang mengintimidasi).
Pernyataanpada soal termasuk bentuk kekerasan emosional, dimana jenis kekerasan ini dapat meliputi serangan secara verbal maupun ditampakkan secara tidak langsung lewat perilaku manipulatif. Sebagai contoh adanya teror, cercaan, intimidasi, ataupun hinaan yang biasanya mental yang lebih terluka dibandingan fisik. Semoga jawabannya membantu ya! :)
Kesimpulan Intimidasi, Teror, Cercaan, dan Hinaan Adalah Bentuk Kekerasan. Intimidasi, teror, cercaan, dan hinaan bukanlah sesuatu yang dapat dianggap remeh. Bentuk-bentuk kekerasan ini dapat menyebabkan kerusakan emosional yang serius pada seseorang dan dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan hubungan sosial mereka.
Definisi(1): setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
KomnasHAM kembali menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada. Sikap ini untuk mengingatkan dan menegaskan kembali soal komitmen demokrasi negara bangsa yang tercantum dalam konstitusi kita serta berbagai instrumen hak asasi manusia
Bentukkekerasan terdiri dari: 1. kekerasan langsung, seperti kekerasan fisik. 2. kekerasan tidak langsung, seperti adanya intimidasi, teror dan sebagainya. Berdasarkan penjelasan tersebut, adanya teror, cercaan, intimidasi dan hinaan adalah bagian dari kekerasan tidak langsung yang biasanya mental yang lebih terluka dibandingan fisik.
Teror cercaan, intimidasi, dan hinaan termasuk dalam bentuk kekerasan? Ekonomi; Fisik; Seksual; Emosional; Semua jawaban benar; Jawaban yang benar adalah: D. Emosional. Dilansir dari Ensiklopedia, teror, cercaan, intimidasi, dan hinaan termasuk dalam bentuk kekerasan Emosional. [irp] Pembahasan dan Penjelasan
Dalamhukum pidana Indonesia, 'intimidasi' umumnya dirumuskan sebagai 'dengan kekerasan atau ancaman kekerasan' (door geweld atau door bedreiging met geweld). Rumusan ini, misalnya ditemukan pada Pasal 146 KUHP mengenai penggunaan 'kekerasan atau dengan ancaman kekerasan' mengganggu sidang legislatif:
LLYxEs. ukr6tkp8m0.pages.dev/110ukr6tkp8m0.pages.dev/274ukr6tkp8m0.pages.dev/222ukr6tkp8m0.pages.dev/455ukr6tkp8m0.pages.dev/266ukr6tkp8m0.pages.dev/240ukr6tkp8m0.pages.dev/226ukr6tkp8m0.pages.dev/59
intimidasi teror ancaman cercaan dan hinaan merupakan bentuk kekerasan